skip to Main Content

Ingin Memulai Bisnis? Ketahui 8 Jenis Badan Usaha Sebelum Anda Memulainya!

Februari 23, 20174 minute read

Ingin Memulai Bisnis? Ketahui 8 Jenis Badan Usaha Sebelum Anda Memulainya! – Dalam dunia ekonomi, banyak kita jumpai berbagai jenis badan usaha. Baik badan usaha mandiri maupun kerja sama. Berbagai badan usaha yang berdiri inilah yang membuat perekonomian dalam suatu negara hidup. Sehingga tidak heran, jika pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendirikan usaha meskipun hanya usaha kecil dan menengah. Namun, perannya sungguh besar. Badan usaha sendiri merupakan suatu kesatuan hukum, teknis, ekonomis yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di dunia ini banyak sekali jenis badan usaha. Mereka pun memiliki karakteristiknya sendiri-sendiri yang membedakan satu sama lain. Apakah Anda mengerti jenis badan usaha apa yang Anda dirikan? Tidak sedikit dari kita yang belum paham mengenai jenis-jenis badan usaha. Padahal dengan mengetahui jenis badan usaha, dapat membantu Anda menentukan posisi usaha Anda. Agar Anda lebih memahami, berikut 8 jenis badan usaha yang perlu Anda ketahui:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan jenis badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Sehingga pemiliknya bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan yang terjadi didalam perusahaan tersebut. Selain tanggung jawab atas kegiatan, pemilik juga bertanggung jawab sendirian atas risiko usahanya. Sebagai contoh yang termasuk perusahaan perseorangan biasanya yaitu usaha laundry, UKM, penjual bakso, rumah makan, dan masih banyak lagi lainnya.

CV (Persekutuan Komanditer)

CV (commanditaire vennootschap) adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak, dimana salah satu pihak hanya memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada. Adapun tanggung jawab pada cv terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan saja. Pihak yang mengelola dinamakan sekutu aktif, sementara pihak yang hanya menyetorkan modal disebut sekutu pasif. Contoh cv seperti CV. Solo Gypsum, CV. Solo Alumunium, CV. Solo Kaos, CV. Solo Interior dst.

Firma

Firma merupakan badan usaha kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Berbeda dengan cv, tanggung jawab dalam firma dari masing-masing anggota tidak terbatas. Meskipun ada kesatuan nama dalam usahanya, tetapi firma bukan badan hukum. Contoh nama firma seperti Firma Bulan Bintang, Firma Maju Bersama, dan lainnya.

PT (Perusahaan Terbatas)

Pasti Anda sering mendengar tentang PT bukan? PT atau perusahaan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang terdiri dari pemegang saham dengan tanggung jawabnya yang terbatas sebesar modal yang disetorkan. PT ada yang bersifat terbuka dan tertutup. PT yang terbuka merupakan PT yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal. Biasanya ditandai dengan tbk (terbuka) dibelakang nama PT tersebut. Sedangkan PT yang tertutup, artinya sahamnya tidak diperjualbelikan ke publik. Umumnya jenis PT ini dimiliki oleh keluarga. Contoh nama PT yang banyak dikenal seperti PT Unilever Indonesia  Tbk, PT Mayora Indah Tbk, dll.

Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Persero adalah perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Sifat dari perseri ini sama dengan perusahaan pada umumnya yakni untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Namun, saham kepemilikan persero sebagian besar harus dimiliki oleh negara atau dikuasai pemerintah. Batas minimalnya yakni 51%. Umumnya persero ini dikenal dengan sebutan badan usaha milik negara (BUMN). Contoh persero seperti PT PLN, PT Kereta Api Indonesia, PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan seterusnya.

Perusahaan Daerah

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki pemda. Biasanya dikenal dengan sebutan badan usaha milik daerah (BUMD). Tujuan didirikan perusahaan daerah yaitu mencari keuntungan. Di mana keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah tersebut. Sebagai contoh yang termasuk perusahaan daerah yakni PDAM (perusahaan daerah air minum).

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekumpulan orang demi kepentingan bersama. Koperasi sendiri berlandaskan prinsip atau asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi yaitu untuk menampung kegiatan ekonomi pada tingkat lapisan bawah. Nah, pasti Anda juga sudah sering mendengar koperasi bukan. Contoh koperasi seperti KUD (koperasi unit desa).

Yayasan

Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan. Umumnya yayasan di Indonesia bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Contohnya seperti yayasan panti jompo, yayasan panti sosial, yayasan panti asuhan, dan masih banyak lagi.

 


B2B marketplace UKM dan direktori bisnis online UMKM di Indonesia, kami memilki member yang sudah menggunakan layanan dari Bisnis UKM, selain sebagai portal Marketplace kami pun menyediakan berbagai layanan periklanan, seperti pembuatan website, pembuatan Company Profile dan masih banyak sekali media promosi yang kami sediakan untuk kepentingan Digital Marketing lain nya.

Bisnis UKM adalah B2B Marketplace dan Direktori Bisnis, Supplier produk UKM & UMKM di Indonesia.

Situs Jual Beli khusus B2B Marketplace UMKM, B2B E-commerce UKM, Pusat Distributor Produk UKM, Trading, Supplier Produk, Agen, Grosir, Importir, Exportir dan Penyedia Jasa Usaha Mikro dan Menengah di Indonesia.

Related Articles

Tidak ada komentar

Follow Us

Don’t forget to follow us via social media to get the latest news when it happens.

NEWSLETTER

Subscribe today and don’t miss out on any important articles.

Our Sponsors
Most Discussed
Back To Top