Bisnis UKM – BLT UMKM 2022 cair Rp 600 ribu kepada para pemilik KTP yang memenuhi syarat di bawah ini. Simak cara cek jadwal penyaluran dan penerima BPUM di eform.bri.co.id di sini.
Kementerian Koperasi dan UKM berjanji akan memberikan BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu atau BPUM kepada para pelaku usaha mikro di tanah air.
Jika merujuk pada proses penyaluran tahun sebelumnya, BLT UMKM 2022 disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan daftar penerima bantuan BPUM ini bisa dicek melalui link eform.bri.co.id.
Pelaku usaha mikro yang terdaftar di link eform.bri.co.id bisa langsung melakukan reservasi online jadwal pengambilan BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu di Bank BRI sesuai jadwal dan lokasi yang diinginkan.
Sedangkan masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id karena belum mendaftar, bisa mengajukan diri ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupetan/kota.
Sayangnya, BLT UMKM 2022 ini hanya cair kepada masyarakat atau pemilik KTP yang memenuhi syarat saja karena kuota terbatas.
Berikut syarat bagi pemilik KTP yang bisa dapat BLT UMKM 2022 senilai Rp 600 ribu:
1. Warga Negara Inddonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Surat keterangan Usaha (SKU)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
3. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.BUMD
4. Tidak sedang mengajukan KUR di bank
Sebelum mengetahui apakah pemilik KTP bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id ata tidak, simak dulu cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM berikut ini:
1. Datang langsung ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM
2. Siapkan berkas seperti di bawah ini:
- KTP
- KK
- Bukti kepemilikan usaha mikro
3. Isi formulir dan siapkan data diri sebagai berikut:
Nama
NIK KTP
Nomor KK
Alamat usaha
Nomor HP
Identitas bidang usaha
4. Serahkan formulir dan berkas ke petugas.
Perlu diketahui juga bahwa ada beberapa daerah yang menerima pendaftaran BLT UMKM 202 secara online.
Masyarakat yang ingin mengetahui pendaftaran BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp 600 ribu di daerah setempat serta jadwal penyaluran bantuan ini bisa cek di kanal resmi di bawah ini:
1. Website resmi Kemenkop UKM
2. Sosial media resmi Kemenkop UKM
3. Website resmi dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota
3. Akun sosial media resmi dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota
Berikut cara cek apakah pemilik KTP berhak menerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu atau tidak:
1. Buka link eform.bri.co.id
. Pilih BPUM
3. Atau klik langsung eform.bri.co.id/bpum
4. Masukkan NIK KTP
5. Masukkan kode verifikasi
6. Klik “Proses Inquiry”
7. Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Sayangnya, berdasarkan pantauan Berita DIY, laman eform.bri.co.id maupun eform.bri.co.id/bpum belum bisa digunakan untuk cek penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM.
Itulah pemilik KTP yang bisa dapat BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu dan cara cek jadwal serta penerima BPUM di eform.bri.co.id.***
Bisnis UKM: Info Bisnis UKM, Pengertian Bisnis UKM, Ulasan Bisnis UKM, Layanan Bisnis UKM, Strategi Bisnis UKM, Tips Bisnis UKM, Kredit Bisnis UKMM, Kredit UKM, Info Bisnis UKM, Berita Bisnis UKM, Pembiayaan UKM, Pelatihan UKM