Inilah jenis-jenis usaha UKM yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, Penyebaran wabah Covid-19 membuat banyak sektor ekonomi terpukul. Tak terkecuali sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Omzet pelaku UMKM mengalami penurunan tajam akibat minimnya pemasukan.
Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan untuk pelaku UMKM. Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM agar bisa mengembangkan bisnisnya kembali.
Awalnya bantuan ini berakhir pada September lalu, namun pemerintah menambah pagu bantuan untuk 3 juta pelaku UMKM, sehingga kebijakan ini pun diperpanjang.
“Iya, bantuan ini sudah diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jenis-jenis Usaha UKM yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Adapun jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ini menurut Hanung adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan. Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
“Dia bisa membuktikan ke kelurahan, kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu (bantuan), lalu dia bikin usaha, terus besok sudah tutup,” sebutnya.
Selain itu, Hanung juga mengatakan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendaftarkan untuk mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Hanung juga bilang untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan, seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Hanung berharap, bantuan yang diberikan ini bisa tepat sasaran dan bisa digunakan oleh pelaku UMKM. Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan dan yang sudah mendapatkan bantuan ini untuk jujur ketika mendaftarkan atau memanfaatkan bantuan ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Jenis-jenis Usaha yang Bisa Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta”
Apakah kamu tahu apa saja jenis usaha UMKM?
Tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi salah satu penggerak ekonomi di Indonesia.
Menurut data, sekitar 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berasal dari jenis usaha UMKM.
Para pelaku UMKM bisa memasarkan produknya menggunakan beberapa e-commerce sekaligus, dengan menggunakan fitur Marketplace dari SIRCLO Store yang dapat memperluas pasar produk secara online.
Dengan fitur ini, UMKM bisa terhubung dengan semua e-commerce besar di Indonesia, terintegrasi dengan beberapa e-commerce sekaligus dalam satu dasbor, mengelola pesanan dalam satu tempat, dan menerima laporan penjualan.
Informasi lebih lanjut. Lantas, apa saja yang termasuk dalam jenis usaha UMKM dan seperti apa perbedaannya? Yuk, cari tahu penjelasannya berikut ini!
Jenis Usaha UMKM di Indonesia yang Terkenal

Pemerintah terus mendorong para pelaku UMKM untuk terus mengembangkan diri. Bahkan, tidak sedikit bantuan diberikan kepada pemilik usaha berupa pelatihan dan bantuan modal.
Bagi kamu yang ingin terjun ke dunia bisnis yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, berikut jenis usaha UMKM paling populer di Indonesia.
1. Jenis Usaha UMKM Kuliner
Jenis usaha UMKM yang paling populer di Indonesia yaitu adalah bidang kuliner.
Mungkin kamu sadar, sudah banyak pelaku usaha di bidang kuliner yang hadir dengan berbagai inovasi makanan dan minuman.
Setiap pelaku usaha juga memiliki ciri khas dalam menjual produk kuliner di pasaran.
Kamu yang hobi masak, bisa juga loh memanfaatkan hobi ini untuk mendapatkan uang dengan menjadi pengusaha UMKM di bidang kuliner.
Jenis usaha UMKM kuliner yang dapat kamu pilih pun beragam. Mulai dari makanan tradisional hingga modern. Bisa dalam bentuk camilan atau pun makanan berat.
Namun, pastikan untuk menjual produk makanan atau minuman yang berbeda dari pedagang lain sehingga bisa menarik perhatian pelanggan.
Menghadirkan sesuatu yang baru dan beda biasanya akan lebih membuat pelanggan tertarik untuk melakukan pembelian.
2. Jenis Usaha UMKM Pendidikan
Tentu saja, pendidikan merupakan hal yang penting sebagai modal utama bagi generasi muda.
Pendidikan dapat membantu mereka untuk berkembang dan bersaing di dunia profesional. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, baik formal maupun informal.
Pengusaha UMKM yang memiliki latar belakang pendidikan dan keterampilan lainnya dapat menjadikan ini sebagai peluang untuk membuka usaha.
Beberapa contoh lembaga pendidikan nonformal yang sering dicari adalah lembaga bahasa asing, olahraga, dan pelatihan pajak.
3. Jenis Usaha UMKM Fashion
Selain kuliner, jenis usaha di bidang fesyen atau pakaian juga sangat populer di Indonesia.
Apalagi, kebutuhan pakaian kamu juga berbeda-beda setiap harinya. Mulai dari untuk beribadah, bekerja, dan pakaian untuk bersantai.
Kamu pun bisa ikut terjun mendirikan usaha di bidang pakaian.
Jika ingin menjadi pelaku usaha UMKM fesyen, kamu tidak perlu memiliki kemampuan untuk menjahit atau merancang pakaian.
Karena saat ini sudah banyak pengusaha di bidang fesyen yang menjadi reseller atau dropshipper.
4. Jenis Usaha UMKM Pertanian
Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan lahan pertanian yang luas dan subur.
Tidak mengherankan, kalau saat ini sudah banyak pengusaha yang melirik sektor pertanian sebagai ladang usaha.
Seperti yang diketahui, pertanian adalah salah satu sektor yang tidak pernah mengalami penurunan dalam kondisi apa pun.
Kamu yang ingin terjun menjadi pelaku usaha pertanian tetapi tidak memiliki lahan luas, tidak perlu khawatir.
Pasalnya, saat ini sudah banyak pertanian modern yang tidak memerlukan tanah sebagai media tanam, seperti hidroponik.
5. Jenis Usaha UMKM Otomotif
Seiring dengan kemajuan pembangunan, perkembangan dunia otomotif di Indonesia juga berkembang pesat.
Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah sepeda motor dan mobil yang selalu meningkat.
Para UMKM yang memiliki keterampilan di bidang otomotif memanfaatkan peluang ini untuk membuka usaha sendiri.
Beberapa contohnya seperti bengkel spare part, jasa cuci mobil dan motor, serta jasa perbaikan kendaraan.
Namun, penting diperhatikan bahwa jika ingin membangun usaha di bidang otomotif, memerlukan modal yang besar.
Perbedaan Jenis Usaha UMKM di Indonesia

Jenis usaha UMKM dapat dibedakan berdasarkan omset, kekayaan bersih usaha, jumlah tenaga, modal awal, pembina usaha dan pajak yang dikenakan.
Kamu yang ingin mencoba mendirikan jenis usaha tertentu, cari tahu perbedaannya berikut ini.
1. Modal Awal
Perbedaan usaha UMKM dapat dari besaran modal saat pendirian usaha.
Melansir dari beberapa sumber, modal UKM atau usaha kecil menengah sebesar Rp50 juta.
Sementara untuk UMKM adalah sebesar Rp300 juta atau mendapatkan bantuan modal dari pemerintah untuk pembiayaan modal.
Kamu mungkin bertanya-tanya, kenapa UMKM yang termasuk usaha mikro punya modal lebih besar dibandingkan UKM?
Berdasarkan peraturan yang ada, UMKM diyakini memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sedangkan UKM dinilai bersifat perorangan dengan usaha dan keuntungan yang lebih kecil.
2. Pembinaan Usaha
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil dibina oleh provinsi dan usaha menengah dibina oleh nasional atau pemerintah pusat.
3. Jumlah Tenaga Kerja
Jumlah tenaga kerja dari usaha mikro, kecil dan menegah juga berbeda, lho.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan pada usaha mikro setidaknya memiliki 1-5 orang tenaga kerja, usaha kecil memiliki 6-19 orang tenaga kerja dan usaha menengah memiliki 20-99 orang tenaga kerja.
4. Pajak
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warna negara, termasuk pemilik usaha UMKM.
Namun, banyak pemilik usaha merasa kebingungan saat menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, khususnya yang baru terjun.
Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 milyar, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%.
Artinya, pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu ini tidak wajib memungut dan membayar pajak atau PPn atas setiap transaksinya, melainkan harus memungut PPh Final 0,5%.
5. Omzet Usaha
Selanjutnyam perbedaan jenis usaha UMKM juga bisa diketahui dari omset atau pendapatan usahanya.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 BAB IV, dijelaskan tentang kriteria usaha mikro memiliki pendapatan usaha tahunan paling banyak Rp300 juta, usaha kecil Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar dan usaha menengah Rp2.5 miliar hingga Rp50 miliar.
6. Kekayaan Bersih Usaha
Perbedaan jenis usaha UMKM juga dapat dilihat dari kekayaan bersih usaha atau pendapatan yang sudah dipotong oleh kewajiban dari pemilik usaha.
Kekayaan bersih usaha mikro paling banyak Rp50 juta, usaha kecil berkisar lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan usaha menengah berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 milyar.
Semua kekayaan bersih dari ketiga unit usaha ini tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha atau bisnis.
Nah, itu dia ragam jenis usaha UMKM dan perbedaannya. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis legalitas usaha yang bisa kamu pilih untuk bisnismu. Tonton video berikut, yuk!
Jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk Bisnis di Indonesia
Usaha Kecil Menengah (UKM) atau istilah lainnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) adalah sebuah bisnis yang dijalan dengan modal kecil bagi siapapun yang ingin memulai usaha. Hal ini juga didukung oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan, pelatihan, dan lainnya. Dengan modal kecil, UMKM bisa dilakukan dari rumah sendiri dulu.
Inilah yang memunculkan banyaknya ‘home industri’ atau industri rumahan. Jika digeluti dengan baik dan tekun, tentu UMKM bisa menjadi bisnis dengan penghasilan besar. Anda sedang mencari ide bisnis UMKM? diartikel Bisnisukm.co.id ini akan membahas lebih lanjut mengenai:
Apa Itu UMKM?
Contoh Ide UKM yang Layak Ditiru
Jenis-jenis UKM berdasarkan Undang-Undang di Indonesia
Apa Itu UMKM?
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada pula yang menyebutnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Perbedaannya dengan usaha besar dapat dilihat dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan.
Jumlah pelaku usaha yang bergerak di kategori mikro, kecil, dan menengah pada 2018 lalu telah mencapai 58,87 juta orang. Di antaranya, pelaku usaha mikro adalah yang paling banyak. Data ini berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund.
Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia pada tahun yang sama, yaitu diprediksi sekitar 265 juta jiwa, angka ini cukup besar. Artinya, jumlah pelaku UKM di Indonesia tergolong sangat banyak. Meskipun masih dalam taraf mikro, kehadiran UKM menjadi salah satu penggerak roda perekonomian secara global di Indonesia.
Karena keterbatasan modal, banyak pelaku usaha yang memulai bisnis dari kecil. Pengelolaan seadanya dan keahlian terbatas membuat laju pertumbuhan UKM biasanya tidak terlalu cepat. Namun, ada pula yang kemudian menjadi besar dan menghasilkan profit yang lumayan.
Oleh karena itu, bisnis UKM menjadi pilihan masyarakat untuk keluar dari situasi ekonomi berat. Berbisnis juga memungkinkan pelaku usaha memiliki penghasilan baru yang bisa disisihkan untuk membeli kebutuhan keluarga, termasuk rumah.
Contoh Ide UKM yang Layak Ditiru
Lalu, apa saja jenis bisnis yang termasuk dalam kategori UKM? Apabila dieksplorasi, ada banyak peluang yang bisa dikembangkan, di antaranya 12 contoh berikut:
1. Bisnis Kuliner
Kuliner adalah bisnis yang tak pernah mati karena makanan merupakan kebutuhan semua orang. Ragam usaha kuliner yang bisa dikembangkan pun sangat banyak. Anda dapat memulai berbisnis di bidang ini dengan modal awal yang kecil. Untuk sukses, kuncinya terletak pada kualitas rasa makanan, pelayanan, dan strategi pemasaran.
2. Bisnis Fashion
Bisnis fashion juga berpotensi menghasilkan profit yang besar, terutama pada momen tertentu seperti hari raya. Tren mode yang terus berganti seiring perubahan zaman membuat bisnis ini tidak pernah jalan di tempat. Anda bisa mengembangkan UKM di bagian produksi maupun jual beli produk fashion, baik di toko konvensional, maupun online.
3. Bisnis Pendidikan
Tempat-tempat kursus dan pelatihan tatap muka cukup digemari, baik pelajar sekolah maupun orang yang ingin menambah keahlian khusus. Untuk memulai berbisnis di bidang ini, Anda harus mengenali kemampuan diri sendiri sebagai modal awal. Selanjutnya, tawarkan keunggulan yang tidak bisa diperoleh pengguna jika hanya belajar secara online.
4. Bisnis Otomotif
Ada banyak peluang bisnis UKM di bidang otomotif, antara lain jual beli suku cadang kendaraan, rental mobil atau motor, bengkel otomotif, dan jasa cuci kendaraan. Bisnis ini sangat potensial karena jumlah kendaraan terus bertambah. Rata-rata pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor adalah 5,3% per tahun.
5. Bisnis Agribisnis
Sebagai kebutuhan pokok, peluang usaha agribisnis, yaitu bisnis di bidang pertanian dan peternakan, sangat terbuka lebar. Namun, pelaku UKM masih didominasi oleh orang tua. Beberapa contohnya adalah ternak ayam potong atau ayam petelur, budidaya tanaman rempah, jual sayur organik, dan jual bibit tanaman.
6. Bisnis Tour & Travel
Bisnis tour & travel sangat potensial, terutama di daerah pariwisata. Anda bisa menawarkan paket tur dengan ekstra fasilitas yang memudahkan wisatawan. Bisnis ini juga mencakup layanan akomodasi, seperti guest house, cottage, villa, losmen, dan sebagainya. Ada pula bisnis oleh-oleh yang menggiurkan, baik makanan maupun produk khas.
7. Bisnis Produk Kreatif
Ragam produk kreatif atau kerajinan tangan memiliki nilai jual yang tinggi. Keunggulannya terletak pada keunikan dan sisi artistiknya. Ada banyak peluang usaha kecil dan menengah di bidang ini, mulai dari membuat produk fesyen hingga aksesori dan ornamen untuk rumah.
8. Bisnis Teknologi Internet
Berbasis teknologi internet, bisnis UKM jauh lebih berkembang. Bisnis ini dibutuhkan oleh masyarakat masa kini yang akrab dengan dunia maya. Selain potensial, bisnis teknologi internet juga memiliki lingkup yang luas sehingga memungkinkan beragam inovasi dan eksplorasi.
9. Bisnis Kecantikan
Dengan modal yang tidak terlalu besar, Anda bisa memulai bisnis kecantikan seperti salon. Peluangnya pun cukup besar. Supaya sukses, hal yang bisa ditawarkan adalah kualitas layanan dan variasi jasa.
10. Bisnis Event Organizer
Anda juga bisa menggeluti bisnis event organizer dalam skala kecil hingga menengah jika modal tak seberapa. Ada banyak contoh yang bisa dicoba, seperti menyelenggarakan acara ulang tahun, anniversary, pernikahan, dan sebagainya.
11. Bisnis Jasa Kebersihan
Jasa kebersihan, contohnya laundry, merupakan kebutuhan masyarakat modern. Dengan modal yang tidak terlalu banyak, bisnis sudah bisa dimulai. Selain laundry, Anda juga bisa mengembangkan jenis lain, seperti membersihkan sepatu, helm, atau rumah.
12. Bisnis Kebutuhan Anak
Kebutuhan anak bermacam-macam, mulai dari pakaian, makanan, bacaan, hingga mainan. Bidang bisnis ini sangat menjanjikan karena orang tua biasanya tak sungkan mengeluarkan uang untuk kebutuhan anak.
Jenis-Jenis UKM Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM atau UMKM dibagi atas 3 kelompok, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Untuk membedakan ketiganya, simak ulasan berikut ini:
1. Usaha UKM Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.
2. Usaha UKM Kecil
Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.
Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.
3. Usaha UKM Menengah
Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.
Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun.
Sebelum menentukan jenis UKM yang ingin dikembangkan, pertimbangkan jumlah modal awal yang dimiliki.
Kelebihan UKM atau UMKM
Jenis bisnis skala kecil dan menengah sangat beragam dan bisa dieksplorasi (Foto: id.wikipedia.org)
Jenis bisnis skala kecil dan menengah sangat beragam dan bisa dieksplorasi. (Foto: Wikipedia.org)
Dibandingkan dengan usaha yang berskala besar, UKM memiliki sejumlah kelebihan. Anda dapat mengoptimalkannya untuk mendapatkan keuntungan besar dari bisnis. Berikut di antaranya:
1. Cepat Berinovasi
Usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan untuk mengeksekusi ide-ide baru dan unik dengan. Pasalnya, sistem operasional bisnisnya tidak serumit perusahaan besar. Dengan ide yang segar, pelaku bisnis lebih mudah masuk ke target pasar dan dapat menarik minat calon konsumen.
2. Fokus Pada Satu Bidang
Keunggulan lainnya adalah lebih fokus pada bidang yang sedang digeluti. Jika sedang mengembangkan bisnis kuliner misalnya, Anda akan lebih mudah dikenal karena produk utama yang dijual. Keuntungan lainnya, Anda dapat memiliki pelanggan setia.
3. Mudah Dimulai
Salah satu kelemahan usaha berskala besar adalah membutuhkan modal besar. Namun, usaha kecil dan menengah tidak demikian. Dengan modal seadanya, UKM bisa dimulai. Karena itu, siapa pun dapat memiliki usaha, meskipun hasil awalnya pun tidak terlalu besar.
Kekurangan UKM
Ketahui kekurangan bisnis UKM supaya bisa mencari solusinya. (Foto: pexels.com)
Ketahui kekurangan bisnis UKM supaya bisa mencari solusinya. (Foto: Pexels.com)
Selain memiliki kelebihan, UKM juga memiliki sisi lemah. Apa saja kelemahan usaha kecil dan menengah tersebut? Simak ulasan berikut:
1. Anggaran Operasional Terbatas
Salah satu ciri khas UKM adalah dimulai dengan modal yang kecil. Hal ini berpengaruh pada biaya operasional yang terbatas. Jika tak pandai mengelola dana yang dimiliki, pelaku usaha bisa gagal dalam mengembangkan bisnis dan terancam gulung tikar.
2. Tenaga Ahli Minim
Untuk menjalankan bisnis secara profesional, dibutuhkan tenaga ahli yang memadai. Namun, karena keterbatasan dana, UKM biasanya tidak memiliki poin ini. Dampaknya, hasil produksi tidak bisa optimal dan bisnis sulit berkembang.
3. Kapasitas Produksi Sedikit
Selain itu, kapasitas produksi UKM biasanya tidak sebanyak usaha besar karena tenaga produksi yang terbatas. Hal ini membuat pelaku bisnis tidak bisa mengambil semua order yang ada, terutama dalam skala besar yang memberikan untung banyak
Bisnis UKM: Info Bisnis UKM, Pengertian Bisnis UKM, Ulasan Bisnis UKM, Layanan Bisnis UKM, Strategi Bisnis UKM, Tips Bisnis UKM, Kredit Bisnis UKMM, Kredit UKM, Info Bisnis UKM, Berita Bisnis UKM, Pembiayaan UKM, Pelatihan UKM