skip to Main Content
Info dan Berita

Jenis-jenis UKM Berdasarkan Undang-undang di Indonesia

Maret 22, 20222 minute read

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM atau UMKM dibagi atas 3 kelompok, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Untuk membedakan ketiganya, simak ulasan berikut ini:

 

a. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp300.000.000.

 

b. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

 

Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp50.000.000 hingga Rp500.000.000, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp300.000.000 hingga Rp2.500.000.000 per tahun.

 

c. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.

 

Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka ini tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp50.000.000.000 per tahun.

 

Bisnis UKM: Info Bisnis UKM, Pengertian Bisnis UKM, Ulasan Bisnis UKM, Layanan Bisnis UKM, Strategi Bisnis UKM, Tips Bisnis UKM, Kredit Bisnis UKMM, Kredit UKM, Info Bisnis UKM, Berita Bisnis UKM, Pembiayaan UKM, Pelatihan UKM

Share this Article
Further Reading
Trending Articles

Tidak ada komentar

Back To Top