skip to Main Content

Selamat datang di situs INFO UKM & UMKM di BISNIS UKM.CO.ID

Dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, perlu didukung kokohnya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan pemberdayaan sektor riil khususnya pengembangan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Untuk menghadapi persaingan pasar global saat ini tidaklah mudah, karena produk UMKM akan bersaing dengan produk negara lain. Peningkatan akses dan jangkauan akses UMKM terhadap jasa keuangan sangat dibutuhkan untuk menghadapi persaingan tersebut. Sehingga pengembangan UMKM tidak luput dari kontribusi pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang masih memiliki keterbatasan informasi mengenai UMKM potensial lengkap dengan kelayakan usahanya. Selanjutnya, agar terdapat peningkatan penyaluran kredit UMKM, diperlukan informasi laporan keuangan yang memadai dari UMKM baik yang telah atau belum terhubung dengan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Sementara itu, UMKM memiliki keterbatasan informasi mengenai produk dan jasa bank yang sesuai dengan kebutuhan untuk melakukan pengembangan usahanya. Selain itu, diperlukan pula informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengakses pembiayaan.

Untuk mengatasi kesenjangan informasi dimaksud, kami menyediakan media informasi berupa Minisite Info UMKM yang dapat menunjang pembiayaan kepada UMKM baik oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya serta perluasan akses pasar UMKM. Beragam informasi kami sajikan meliputi informasi komoditi UMKM yang potensial di berbagai daerah, profil UMKM yang layak dibiayai, pola pembiayaan komoditi unggulan, model bisnis pengembangan UMKM, aplikasi pencatatan informasi keuangan UMKM, profil UMKM yang layak dibiayai oleh Bank, data perkembangan UMKM di Indonesia, perkembangan kedit UMKM dan lain sebagainya.

Besar harapan kami Minisite UMKM Bisnis UKM dapat membantu masyarakat, perbankan dan stakeholder UMKM lainnya untuk memperoleh informasi yang handal dan terpercaya untuk kemajuan UMKM.

Pengertian Bisnis UKM Lengkap

Pengertian Apa itu Bisnis UKM?

Pengertian UMKM Menurut Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM

Apa itu UMKM (Usaha Bisnis UKM Mikro Kecil dan Menengah)? Pengertian UMKM adalah Usaha Bisnis UKM produktif yang dimiliki perorangan maupun badan Usaha Bisnis UKM yang telah memenuhi kriteria sebagai Usaha Bisnis UKM mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi Usaha Bisnis UKM mikro, Usaha Bisnis UKM kecil, dan Usaha Bisnis UKM menengah. Lebih dalam tentang UMKM akan dibahas secara lengkap pada artikel ini.

Kreteria Bisnis UKM

Kriteria UMKM (Usaha Bisnis UKM Mikro, Kecil dan Menengah)

Untuk mengetahui jenis Usaha Bisnis UKM apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penitng digunakan untuk pengurusan surat ijin Usaha Bisnis UKM kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. 

Berikut masih-masing pengertian Kreteria UKM & UMKM:

1. Usaha Bisnis UKM Mikro

Pengertian Usaha Bisnis UKM mikro diartikan sebagai Usaha Bisnis UKM ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan Usaha Bisnis UKM sesuai dengan kriteria Usaha Bisnis UKM mikro. Usaha Bisnis UKM yang termasuk kriteria Usaha Bisnis UKM mikro adalah Usaha Bisnis UKM yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat Usaha Bisnis UKM. Hasil penjualan Usaha Bisnis UKM mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

2. Usaha Bisnis UKM Kecil

Usaha Bisnis UKM kecil merupakan suatu Usaha Bisnis UKM ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan Usaha Bisnis UKM cabang dari perUsaha Bisnis UKMan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Bisnis UKM menengah. Usaha Bisnis UKM yang masuk kriteria Usaha Bisnis UKM kecil adalah Usaha Bisnis UKM yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

3. Usaha Bisnis UKM Menengah

Pengertian Usaha Bisnis UKM menengah adalah Usaha Bisnis UKM dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak Usaha Bisnis UKM dari perUsaha Bisnis UKMan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap Usaha Bisnis UKM kecil atau Usaha Bisnis UKM besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha Bisnis UKM menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik Usaha Bisnis UKM mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat Usaha Bisnis UKM. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.  

Klasifikasi Bisnis UKM

Klasifikasi Bisnis UKM (Usaha Bisnis UKM Kecil Menengah)

Berdasarkan perkembangannya, UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya: 

Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima. 

Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewiraUsaha Bisnis UKMan. Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewiraUsaha Bisnis UKMan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Bisnis UKM Besar (UB).  

Ciri-Ciri Bisnis UKM

Ciri-Ciri Bisnis UKM & UMKM (Usaha Bisnis UKM Mikro, Kecil, dan Menengah)

Jenis komoditi/ barang yang ada pada Usaha Bisnis UKMnya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu Tempat menjalankan Usaha Bisnis UKMnya bisa berpindah sewaktu-waktu Usaha Bisnis UKMnya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan Usaha Bisnis UKM masih disatukanSumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wiraUsaha Bisnis UKM yang mumpuni Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank Pada umumnya belum punya surat ijin Usaha Bisnis UKM atau legalitas, termasuk NPWP

Jenis Bisnis UKM

Jenis-Jenis  BisnisUMKM

Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat. Pada dekade terakhir ini mulai marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis Usaha Bisnis UKM yang termasuk UMKM:

 

1. Usaha Bisnis UKM Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.

 

2. Usaha Bisnis UKM Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

 

3. Usaha Bisnis UKM Agribisnis

Siapa bilang Usaha Bisnis UKM agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Anda bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.

Apa itu Bisnis UKM?

Apa itu UKM dan Bagaimana Cara Mendapatkan Keuntungan Berlimpah?

Bisnis menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan yang berlimpah. Nah, jika berbicara soal bisnis, tentu erat kaitannya dengan UKM. Namun, tak sedikit orang yang masih belum mengetahui apa itu UKM.

Pasalnya, tak bisa ditampik kalau banyak orang yang berbondong-bondong terjun ke sektor bisnis melihat penghasilan yang menggiurkan. Selain itu, berbisnis juga menjadi cara untuk mencapai kebebasan finansial.

Terbukti, mayoritas orang kaya di dunia berasal adalah seorang pengusaha. Contohnya, orang terkaya nomor satu di Indonesia yaitu Hartono bersaudara yang sukses mendirikan kerajaan bisnisnya di berbagai sektor hingga memiliki kekayaan mencapai US$ 38,8 miliar atau Rp 559 triliun.

Namun, sebelum menjadi pebisnis sukses, tak sedikit dari mereka yang memulai usahanya dari nol atau bisa juga dibilang sebagai UKM.

Jika berbicara soal UKM, tahukah kamu apa itu UKM dan apa bedanya dengan UMKM. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini:

 

Apa itu UKM?

UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki pemasukan paling banyak Rp 200 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang.

Selain itu, UKM juga bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Jadi, usaha yang berdiri sendiri tapi masih dalam ruang lingkup kecil dan menengah.

Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
UKM memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kriteria Usaha Kecil dan Menengah untuk para pemilik bisnis yang diatur di dalam UU No. 9 Tahun 1995. Yaitu:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 miliar.
Milik Warga Negara Indonesia.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Sementara untuk UKM yang memiliki omzet Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun, maka akan dikenakan pajak yang akan dialihkan untuk proyek infrastruktur.

Ketentuan tersebut ditetapkan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.

Selain itu, UKM juga ada dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan, yang menjelaskan pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan risiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.

Perbedaan UKM dan UMKM

Selama ini tak sedikit masyarakat yang menganggap kalau UKM adan UMKM sama. Padahal kedua jenis usaha tersebut memiliki perbedaan yang dilihat dari aset dan omset yang dimiliki oleh pemilik usahanya.

Perbedaan tersebut juga diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia.

Jika UKM didasarkan pada Undang-Undang No.9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil seperti yang sudah dijelaskan di atas. Sementara UMKM tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa UMKM harus berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya.

Sama halnya dengan UKM, Pemerintah juga memberikan kriteria untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yaitu:

1. Usaha Mikro:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.

 

2. Usaha Kecil:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

2. Usaha Menengah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Cara Mengembangkan Bisnis UKM

Cara Sukses Mengembangkan Bisnis UKM

Memiliki bisnis yang sukses tentu menjadi impian para pelaku usaha. Gimana tidak, lewat bisnis kamu bisa menghasilkan banyak pundi-pundi kekayaan yang akan membuat hidupmu aman sentosa.

Namun, untuk mencapai impian tersebut perlu kerja keras serta jeli melihat peluang yakni dengan memilih sektor bisnis yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya adalah bisnis di bidang pendidikan.

Seperti diketahui kalau pendidikan sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap individu. Pendidikan juga menjadi bekal masa depan seseorang agar dapat hidup dengan layak. Oleh karena itu, pendidikan menjadi pilihan jenis usaha yang tepat.

Agar bisnis kamu berjalan lancar dan barang dagangan laris manis setiap hari, kamu dapat bergabung menjadi penjual SIPLah. SIPLah adalah program Pemerintah untuk membantu satuan pendidikan agar lebih mudah melaksanakan proses pengadaan barang jasa.

Jadi, para pelaku UKM bisa mendapat pasar yang lebih luas dan jelas yakni satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Seperti dilansir dari situs SIPLah Kemendikbud, sudah lebih dari 400 satuan pendidikan yang bergabung di SIPLah.

Akan tetapi, kamu harus menyiapkan dana ekstra agar dapat memenuhi seluruh permintaan dari sekolah. Caranya sangat mudah kok, kamu dapat mengajukan Pendanaan PO/Invoice SIPLah di Pintek dan berkesempatan mendapatkan dana hingga Rp 2 miliar.

Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengadaan barang jasa di SIPLah, LKPP, LPSE hingga e-Katalog. Cara pengajuannya mudah, para pelaku usaha hanya perlu menjaminkan tagihan yang sedang berjalan dari customer.

Bunga yang dibebankan juga sangat kompetitif yakni mulai 1,5% hingga 2,5 persen berdasarkan credit score.

Tips Bisnis UKM

Tips Memulai Bisnis UKM, Usaha Bisnis UKM Kecil dan Menengah
Bisnis UKM adalah salah satu bidang Usaha Bisnis UKM yang memiliki pengaruh penting bagi perekonomian Indonesia secara nasional.

Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2008, bisnis UKM adalah Usaha Bisnis UKM Kecil dan Menengah, yaitu jenis Usaha Bisnis UKM yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha Bisnis UKM yang bukan merupakan anak perUsaha Bisnis UKMan atau bukan cabang perUsaha Bisnis UKMan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Bisnis UKM Menengah atau Usaha Bisnis UKM Besar.

Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian Usaha Bisnis UKM kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang Usaha Bisnis UKM yang secara mayoritas merupakan kegiatan Usaha Bisnis UKM kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan Usaha Bisnis UKM yang tidak sehat.”

Meski skalanya kecil, tetapi bisnis UKM adalah penopang perekonomian Tanah Air sehingga pemerintah sangat memerhatikan jenis Usaha Bisnis UKM ini.

Tidak heran apabila bisnis UKM sering kali mendapatkan sorotan oleh pemerintah dan banyak dibantu agar lebih berkembang dan mampu bersaing dengan Usaha Bisnis UKM-Usaha Bisnis UKM besar lainnya.

Hingga saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat bahwa, jumlah Usaha Bisnis UKM mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019.

Jumlah tersebut naik sebesar 1,98% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 64,19 juta unit.

Berdasarkan data tersebut, jumlah Usaha Bisnis UKM mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mencapai 99,99% dari total Usaha Bisnis UKM yang ada di Indonesia.
Seperti jenis Usaha Bisnis UKM lainnya, bisnis UKM juga memiliki kriteria yang spesifik.

Berikut beberapa kriteria Usaha Bisnis UKM Kecil dan Menengah yang perlu kamu ketahui berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1995:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak adalah sekitar 200 juta rupiah, dan nilai tersebut tidak termasuk dengan tanah dan bangunan atas tempat Usaha Bisnis UKM.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan dengan maksimal nilainya adalah 1 milyar rupiah.
  • Milik warga Negara Indonesia sendiri.
  • Berdiri sendiri, dan bukan merupakan anak perUsaha Bisnis UKMan atau cabang perUsaha Bisnis UKMan yang tidak termiliki, terkuasai, atau berafiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Bisnis UKM Menengah atau Usaha Bisnis UKM Besar.
  • Berbentuk sebuah Usaha Bisnis UKM atas perseorangan, badan Usaha Bisnis UKM yang tidak berbadan hukum, atau badan Usaha Bisnis UKM yang berbadan hukum, termasuk dengan koperasi.
    Apabila omset bisnis UKM adalah Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun, maka akan dikenakan pajak yang akan dialihkan untuk proyek infrastruktur.

Hal ini telah diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Bisnis UKM Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM.

Jadi, wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.

Bisnis UKM juga diatur dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan, yang menjelaskan bahwa pengUsaha Bisnis UKM kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan risiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan Usaha Bisnis UKMnya dimiliki warga Negara Indonesia.

 

Tips Bisnis UKM

Nah, bagi kamu yang tertarik untuk mendirikan bisnis UKM, ini dia beberapa tips yang bisa diterapkan sebagai panduan:

1. Tentukan Ide Usaha Bisnis UKM

Sebelum memulai Usaha Bisnis UKM UKM, kamu perlu menentukan ide bisnis apa yang akan dijalani.

Ada banyak sekali ide Usaha Bisnis UKM yang bisa kamu coba, tetapi karena bisnis UKM adalah jenis Usaha Bisnis UKM kecil yang biasanya dimulai dengan modal kecil, maka kamu harus perlu memikirkan ide yang sesuai anggaran tersebut.

Pastikan kamu bisa menghasilkan keuntungan yang maksimal meski hanya dengan modal terbatas. Jadi, pikirkanlah sematang mungkin saat mencari ide bisnis.

Usaha Bisnis UKMkan untuk memilih ide Usaha Bisnis UKM yang berisi inovasi sehingga membedakan bisnis kamu dengan kompetitor.

Dengan inovasi, bisnis UKM kamu juga bisa menjadi lebih unggul.

2. Lakukan Riset Pasar

Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan setelah memilih ide Usaha Bisnis UKM yang tepat, yakni melakukan riset pasar.

Meneliti kondisi pasar sebelum kamu memasuki industri tersebut merupakan hal penting.

Hal ini karena riset pasar bisa memberikan informasi yang akurat mengenai keadaan pasar terkini, minat pelanggan, harga jual produk atau layanan yang diharapkan, serta pesaing.

Dengan informasi-informasi tersebut, kamu bisa lebih siap dalam menyusun rencana bisnis sehingga bisa menjalankan operasional Usaha Bisnis UKM secara maksimal untuk mengejar keuntungan yang diinginkan.

Contoh riset pasar, yaitu ketika kamu ingin membuka bisnis UKM kuliner, maka kamu perlu mencari tahu tren makanan atau minuman kekinian apa yang diminati, berapa kisaran harganya, siapa saja yang men jadi pesaingmu, sistem penjualan apa yang disukai pelanggan, dan lainnya.

3. Aktif Promosi

Ketika kamu sudah memutuskan produk atau layanan apa yang akan ditawarkan pelanggan, kini saatnya mulai promosi.

Untuk menemukan pelanggan, tentu saja kamu perlu aktif mengenalkan produk atau layanan yang dijual.

Kamu bisa mempromosikan bisnis UKM kepada orang-orang terdekat terlebih dahulu, seperti keluarga, teman, serta masyarakat di lingkungan sekitar.

Jangan lupa untuk meminta feedback dari mereka sehingga kamu bisa terus menyempurnakan produk atau layanan yang ditawakan dan pelanggan menjadi lebih puas.

4. Manfaatkan Teknologi

Selain menggunakan strategi pemasaran konvensional secara langsung, kamu juga perlu mempromosikan bisnis UKM secara online.

Kini, sudah banyak jenis Usaha Bisnis UKM kecil dan menengah yang memanfaatkan teknologi sehingga mereka bisa melakukan transaksi jual beli digital.

Ada berbagai platform yang bisa kamu gunakan untuk memasarkan produk atau layanan bisnis UKM. Mulai dari media sosial, marketplace, hingga website.

Pelajarilah platform tersebut secara mendetail dan terapkan berbagai teknik pemasaran digital sehingga kamu bisa mencapai keuntungan maksimal.

Di era serba online seperti saat ini, kamu tak boleh mengabaikan kekuatan internet.

Jadi, manfaatkanlah untuk memasarkan bisnis UKM kamu sehingga lebih banyak pelanggan yang membeli.

5. Mengurus Izin Pendirian

Di Indonesia, bisnis UKM telah memiliki peraturannya sendiri, salah satunya mengenai izin pendirian. Jadi, jangan lupakan untuk mengurus perizinan bisnis UKM, ya.

Meski sebenarnya Usaha Bisnis UKM kecil dan menengah tidak wajib untuk memiliki surat-surat tertentu, tetapi kamu mungkin akan membutuhkannya jika ingin menekuni bisnis ini dan mengembangkannya ke arah yang lebih baik.

Ada beberapa surat izin yang perlu diurus jika kamu ingin mendirikan suatu Usaha Bisnis UKM, yakni Surat Izin Usaha Bisnis UKM Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar PerUsaha Bisnis UKMan (TDP), dan lainnya.

Pastikan kamu mengurus seluruh izin pendirian agar bisnismu terdaftar secara sah di mata hukum.

Baca Juga: Syarat Bikin SKU yang Kamu Perlu Tahu agar Dapat Izin Usaha Bisnis UKM

6. Layani Pelanggan dengan Maksimal

Jenis bisnis apapun, termasuk Usaha Bisnis UKM UKM, penting untuk memerhatikan cara pelayanan terhadap pelanggan.

Oleh sebab itu, kamu harus melayani pelanggan dengan sepenuh hati.

Dengan bersikap ramah dan selalu siap siaga jika mereka membutuhkan bantuan terkait penggunaan produk atau layanan.

Apabila pelanggan merasa puas, mereka pasti tak akan ragu untuk kembali melakukan pembelian. Jadi, layanilah setiap pelanggan semaksimal mungkin.

Itu dia penjelasan terkait bisnis UKM beserta tips membangun Usaha Bisnis UKMnya. Apa kamu tertarik untuk mencoba?

Back To Top