skip to Main Content

Wahana Niaga Bisnis UKM, Dalam Pembukaan Falsafah Bisnis UKM secara jelas dinyatakan bahwa berdirinya Bisnis UKM dilandasi kesadaran akan adanya kewajiban sebagai warga negara Republik Indonesia, yaitu kesadaran berperanserta dalam membangun daerah, bangsa dan negara yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai dasar negara dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Peran serta Bisnis UKM dalam memperbaiki kehidupan rakyat Indonesia harus semakin besar. Peran serta tersebut hanya dapat tercapai apabila eksistensi Bisnis UKM tetap terjaga dan semakin kokoh. Untuk itu diperlukan upaya peningkatan yang terus-menerus atas daya guna organisasi, administrasi, mutu menejemen, kualitas sumberdaya manusia, dan kewiraniagaan, yang kesemuanya itu ditunjukkan untuk mencapai cita-cita dan bagi anggota secara bersama-sama.

Wujud usaha-usaha seperti yang dimaksudkan diatas harus dilakukan atas dasar kaidah-kaidah berikut :

  1. Kesadaran berbangsa dan bertanah air seluruh individu yang tergabung di dalam Bisnis UKM harus diwujudkan dalam perilaku niaga.
  2. Kesetiaan individu yang tergabung di dalam Bisnis UKM terhadap cita-cita Kelompok Usaha diwujudkan pengurus dan para anggotanya dalam strategi, kebijakan dan pelaksanaan yang konsisten terhadap misi Bisnis UKM.
  3. Upaya memperkokoh Bisnis UKM dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan daya saing dalam persaingan yang dijalankan secara sehat dan adil.
  4. Upaya dan membina persatuan dan kesatuan yang bernaung di dalam Bisnis UKM menjadi tanggung jawab setiap pimpinan Bisnis UKM, Benturan-benturan kepentingan para individu yang bernaung di Bisnis UKM harus diselesaikan atas dasar Falsafah Bisnis UKM yang berasaskan musyawarah untuk mufakat.
  5. Semua ruang lingkup dan individu/devisi memiliki kewajiban untuk mendayagunakan sumber daya Bisnis UKM secara efisien dengan berlandaskan kebersamaan.
  6. Hanya nilai-nilai budaya yang telah digariskan dalam Falsafah Bisnis UKM yang akan dikembangkan dan diterapkan oleh seluruh ruang lingkup Bisnis UKM.
  7. Setiap yang bernaung di dalam Bisnis UKM memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik Bisnis UKM sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan.

 

Bisnis UKM berkewajiban meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan bagi seluruh individu yang bernaung di dalam Bisnis UKM. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut diperlukan kesungguhan dan keterbukaan pimpinan Bisnis UKM yang tercermin dalam berbagai kebijakan , yang pelaksanaannya konsisten dari waktu – kewaktu. Kesejahteraan lahir dan batin harus mencakup berbagai kebutuhan hidup yang memadai, baik dari segi jumlah maupun mutunya, untuk mempertahankan harkat kemanusiaan.

Dalam melaksanakan kewajiban tersebut Bisnis UKM harus mengikuti kaidah-kaidah berikut :

  1. Kewajiban meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan organisasi, mengandung arti bahwa apabila kemampuan Bisnis UKM berkewajiban meningkatkan kesejahteraan karyawan dan staf dengan tetap manjaga eksistensi .
  2. Untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan harus dipertimbangkan kesejahteraan seluruh karyawan dan ruanglingkup Bisnis UKM menurut kadar kontribusi masing-masing anggota pada . Hal ini harus tercermin dalam system imbal jasa dan kebijakan lain yang terkait dengan kebijakan lain yang terkait dengan kesjahteran.
  3. Upaya mewujudkan lingkungan dan hubungan kerja yang manusiawi menjadi kewajiban bagi karyawan Bisnis UKM. Pimpinan berkewajiban menyediakan berbagai sarana kerja yang diperlukan.
  4. Untuk mewujudkan keterbukaan dan kebersamaan harus selalu diupayakan komunikasi dua arah yang serasi dan seimbang.

Kewajiban Bisnis UKM untuk memberikan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia yang merupakan pencerminan kesempatan karyawan Bisnis UKM untuk mengembangkan diri.

Back To Top